Kata "faradha" berikut turunan katanya
dengan pengertian faridah (kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan) di
dalam AlQuran disebut sebanyak 17 kali, sama dengan jumlah rakaat
shalat, seperti tercantum di dalam ayat-ayat berikut:
1. .... Barangsiapa yang
menetapkan niat (faradha) dalam bulan itu akan mengerjakan haji
maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan
.... (Al-Baqarah: 197).
2. Sesungguhnya yang
mewajibkan (faradha) atasmu (melaksanakan hukum-hukum)
Al-Quran, benar-benar akan mengembalikanmu ke tempat kembali .... (AI-Qashash:
85).
3. Tidak ada suatu
keberatanpun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan (faradha) Allah baginya ..... (Al-Ahzab: 38).
4. Sesungguhnya Allah telah
mewajibkan (faradha) kepada kamu sekalian membebaskan diri dari
sumpahmu ..... (Al Tahrim: 2 ).
5. Jika kamu menceraikan
istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padakal sesungguhnya kamu
sudah menentukan (faradh-tum) mahar bagi mereka ... (Al-Baqarah: 237).
6. ..... Maka bayarlah
seperdua dari mahar yang telah kamu tetapkan (faradh-tum) itu kecuali ... (Al-Baqarah: 237).
7. Sesungguhnya Kami telah
mengetahui apa yang Kami wajibkan (faradh-na) kepada mereka tentang
istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki ..... (Al-Ahzab: 50).
8. (Ini adalah) satu surat
yang Kami turunkan dan Kami wajib (faradh-na) (menjalankan hukum-hukum
yang ada di dalamnya), dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas agar
kamu selalu mengingatinya. (Al-Nur: 1).
9. Tidak ada suatu pun
(mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur
dengan mereka dan istri-istrimu sebelum kamu bercampur menentukan mahar yang
ditetapkan (faradhah) maharnya .. . (Al-Baqarah: 236).
10. ..... Dan sebelum kamu
menentukan mahar yang ditetapkan (faradhah) bagi mereka ..... (AI-Baqarah: 236).
11. ..... Padahal
sesungguhnya kamu telah menentukan mahar yang telah ditetapkan (faridhah) bagi mereka ... (Al-Baqarah: 237).
12. ..... Orang tuamu dan
anak-anakmu, kamu tidak tahu siapa yang lebih dekat (bermanfa'at) dari mereka
bagimu. Ini adalah ketetapan (faridhah) dari Allah ..... (An-Nisa: 11):
13. ..... Maka istri-istri
yang telah kamu campuri di antara mereka berikanlah kepada mereka maharnya
secara sempurna (faridhah) ..... (Al-Nisa: 24).
14. ..... Dan tiada mengapa
bagimu terhadap sesuatu ynng telak kamu merelakannya, sesudah menentukan mahar (faridhah) itu. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (An-Nisa: 24).
15. ..... Untuk jalan Allah
dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan (faridhah) dari Allah; dan Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Bijaksana. (At-Taubah: 60).
16. Baik sedikit maupun banyak menurut
bagian yang telah ditetapkan (mafrudhah). (An-Nisa: 7).
17. Dan syaitan berkata:
"Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba-Mu bagian yang telah
ditentukan (mafrudhah) (untuk saya)." (An-Nisa: 7).
0 komentar:
Posting Komentar