RSS

Bahaya Tama'im (Jimat)



Fiqih Quran & Hadist 

Suatu ketika, datang rombongan yang terdiri atas 10 orang menghadap Nabi Muhammad SAW untuk berbaiat (menyatakan masuk Islam). Lalu Rasulullah SAW membaiat yang sembilan orang dan menahan yang seorang lainnya. Para sahabat bertanya, ''Mengapa engkau menahan yang seorang lagi ya Rasulullah.'' Beliau menjawab, ''Sesungguhynya di pundaknya terdapat jimat.''

Akhirnya, laki-laki itu membuang jimat yang ada di tubuhnya. Setelah itu baru Rasulullah SAW membaiatnya seraya bersabda, ''Barangsiapa yang menggantungkan jimat, sesungguhnya dia telah melakukan perbuatan syirik.'' (HR Ahmad, Al-Hakim, dan Abu Ya'la dengan isnad jayyid).

Hadis tersebut menyiratkan larangan kepada kaum Muslimin untuk melakukan hal-hal yang berbau klenik. Memasang jimat untuk menolak bala, mengandalkan jampi-jampi untuk menolak penyakit, dan memakai guna-guna untuk mencelakakan orang lain adalah bagian dari hal yang berbau klenik. Tindakan seperti ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam.

Istilah yang sering kita kenal sebagai jimat, dalam Islam dinamakan tama'im (tamimah), yaitu sesuatu yang mereka gantungkan pada anak-anak mereka untuk mengusir jin, penyakit mata, dan lain-lain. Rasulullah SAW bersabda, ''Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat, dan tiwalah (guna-guna yang dipakai wanita untuk menjadikan suaminya cinta kepadanya) adalah syirik.'' (HR Ahmad, Abu Daud, Baihaqi, dan Hakim).

Para sahabat dan tabi'in juga sangat membenci jimat-jimat. Hudzaifah pernah melihat seorang laki-laki yang menggantungkan benang sebagai jimat, lalu beliau membacakan ayat yang terdapat dalam surat Yunus ayat 106, ''Dan jangan engkau seru sesuatu dari selain Allah apa yang tidak memberi manfaat maupun madharat kepada kamu ....''

Diriwayatkan dari Ibrahim An Nakha'i, salah seorang pembesar tabi'in, berkata, ''Mereka (para sahabat) membenci semua bentuk jimat, baik yang dari Alquran maupun bukan dari Alquran. Berdasarkan dalil-dalil yang mu'tabar pelarangan terhadap semua bentuk jimat, jampi-jampi, dan guna-guna bagi orang mukmin itu dilatari beberapa alasan.

Pertama, Nabi Muhammad SAW mengingkari orang yang memakai tamimah (jimat), baik tamimah itu dari ayat Alquran maupun bukan. Kedua, untuk mengantisipasi kemungkinan makin meluasnya penggunaan jimat. Orang yang menggantungkan Alquran menjadi jimat, suatu ketika akan menggantungkan hal yang lain untuk kepentingan yang sama.

Ketiga, perbuatan semacam itu sama dengan merendahkan dan menghina Alquran. Orang yang memakainya akan membawanya ke tempat-tempat najis, buang air, istinja', kadang-kadang janabah atau digunakan oleh wanita yang sedang haid.

Karena itu, sangat tepat pendapat yang mengatakan bahwa semua jimat, jampi-jampi, dan guna-guna itu terlarang. Bahkan, Rasulullah SAW telah mendoakan orang-orang yang memakainya dengan doa, ''Barangsiapa yang menggantungkan jimat, mudah-mudahan Allah tidak menyempurnakan urusannya. Dan barangsiapa yang menggantungkan benda keramat (sebagai penangkal), mudah-mudahan Allah tidak memberi perlindungan kepadanya.'' Wallahu a'lam

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar: