RSS

Keluarga Alawiyyin di Hadramaut,Nabi Hud as dan Hadramaut

Nabi Hud as dan Hadramaut.

Hadramaut adalah suatu daerah yang terletak di Timur Tengah, tepatnya di kawasan seluruh pantai Arab Selatan dari mulai Aden sampai Tanjung Ras al-Hadd. Menurut sebagian orang Arab, Hadramaut hanyalah sebagian kecil dari Arab Selatan, yaitu daerah pantai di antara pantai desa-desa nelayan Ain Ba Ma'bad dan Saihut beserta daerah pegunungan yang terletak di belakangnya. Penamaan Hadramaut menurut penduduk adalah nama seorang anak dari Qahthan bin Abir bin Syalih bin Arfahsyad bin Sam bin Nuh yang bernama Hadramaut, yang pada saat ini nama tersebut disesuaikan namanya dengan dua kata arab hadar dan maut.
Nabi Hud merupakan salah satu nabi yang berbangsa Arab selain Nabi Saleh, Nabi Ismail dan Nabi Muhammad SAW. Nabi Hud diutus kepada kaum 'Ad yang merupakan generasi keempat dari Nabi Nuh, yakni keturunan Aus bin Aran bin Sam bin Nuh. Mereka tinggal di Ahqaf yakni jalur pasir yang panjang berbelok-belok di Arab Selatan, dari Oman di Teluk Persia hingga Hadramaut dan Yaman di Pantai Selatan Laut Merah. Dahulu Hadramaut dikenal dengan Wadi Ahqaf, Sayidina Ali bin Abi Thalib berkata bahwa al-Ahqaf adalah al-Khatib al-Ahmar. Makam Nabi Hud secara tradisional masih ada di Hadramaut bagian Timur dan pada tanggal 11 Sya'ban banyak dikunjungi orang untuk berziarah ke makam tersebut dengan membaca tiga kali surah Yasin dan doa nisfu Sya'ban. Ziarah nabi Hud pertama kali dilakukan oleh al-Faqih al-Muqaddam Muhammad bin Ali dan setelah beliau wafat, ziarah tersebut dilakukan oleh anak keturunannya. Habib Abdullah bin Alwi al-Haddad semasa hidupnya sering berziarah ke makam Nabi Hud. Beliau sudah tiga puluh kali berziarah ke sana dan beliau lakukan pada setiap bulan Sya'ban. Dalam ziarah tersebut beliau berangkat bersama semua anggota kerabat yang tinggal di dekatnya. Beliau tinggal (di dekat pusara Nabi Hud) selama beberapa hari hingga maghrib menjelang malam nisfu sya'ban. Beliau menganjurkan kaum muslimin untuk berziarah ke sana, bahkan beliau mewanti-wanti, "Barangsiapa berziarah ke (makam) Nabi Hud dan di sana ia menyelenggarakan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW, ia akan mengalami tahun yang baik dan indah." Menurut sebagian ulama kasyaf, makam Nabi Hud merupakan tempat penobatan para waliyullah.
Setibanya di syi'ib Nabi Hud (lembah antara dua bukit tempat pusara nabi Hud), Imam al-Haddad bertemu dengan beberapa orang sayyid dan waliyullah, sehingga pertemuan itu menjadi majlis pertukaran ilmu dan pandangan.
Dalam bahasa Ibrani asal nama Hadramaut adalah 'Hazar Maweth' yang berdasarkan etimologi, rakyat mengaggapnya berhubungan dengan gagasan "hadirnya kematian" yaitu berkaitan dengan hadirnya Nabi Saleh as ke negeri itu, yang tidak lama kemudian meninggal dunia. Pengertian lain kata Hadramaut menurut prasasti penduduk asli Hadramaut adalah "panas membakar", sesuai dengan pendapat Moler dalam bukunya Hadramaut, mengatakan bahwa Hadramaut sebenarnya berarti negeri yang panas membakar. Sebuah legenda yang dipercayai masyarakat Hadramaut bahwa negeri ini diberi nama Hadramaut karena dalam negeri tersebut terdapat sebuah pohon yang disebut al-Liban semacam pohon yang baunya menurut kepercayaan mereka sangat mematikan. Oleh karena itu, setiap orang yang datang (hadar) dan menciumnya akan mati (maut).

Kota-kota di Hadramaut.

Di antara pelabuhan yang cukup penting di pantai Hadramaut adalah al-Syihir dan al-Mokalla. Asy-Syihir merupakan bandar penting yang melakukan perdagangan dengan pantai Afrika Timur, Laut Merah, Teluk Persia, India dan pesisir Arab Selatan terutama Moskat, Dzofar dan Aden serta perdagangan dengan bangsa Eropa dan bangsa-bangsa lainnya. Kota Syibam merupakan salah satu kota penting di negeri itu. Syibam merupakan kota Arab terkenal yang dibangun menurut gaya tradisional. Di kota ini terdapat lebih dari 500 buah rumah yang dibangun rapat, bertingkat empat atau lima. Orang Barat menjulukinya 'Manhattan of the Desert'. Kota tua ini telah menjadi ibukota Hadramaut sejak jatuhnya Syabwah (pada abad ke 3 sampai abad ke 16). Karena dibangun di dasar wadi yang agak tinggi, kota ini rentan terhadap banjir, seperti yang dialaminya tahun 1532 dan 1533. Kota-kota besar di sebelah Timur Syibam adalah al-Gorfah, Syeiun, Taribah, al-Goraf, al-Sowairi, Tarim, Inat dan al-Qasm.
Saiyun merupakan kota terpenting di Hadramaut pada abad ke 19, kota terbesar yang merupakan ibukota protektorat terletak 320 km dari Mokalla'. Ia juga sering dijuluki 'Kota Sejuta Pohon Kurma' karena luasnya perkebunan kurma di sekitarnya.
Kota lain di sebelah Timur Syibam adalah Tarim, yang terletak sekitar 35 km di Timur Saiyun. Di satu sisi kota ini terlindungi oleh bukit-bukit batu terjal, di sisi lain di kelilingi oleh perkebunan kurma. Sejak dulu, Tarim merupakan pusat Mazhab Syafi'i. Antara abad ke 17 dan abad ke 19 telah terdapat lebih dari 365 masjid. Kota Tarim atau biasa dibaca Trim termasuk kota lama. Nama Tarim, menurut satu riwayat diambil dari nama seorang raja yang bernama Tarim bin Hadramaut. Dia juga disebut dengan Tarim al-Ghanna atau kota Tarim yang rindang karena banyak pepohonan dan sungai. Kota tersebut juga dikenal dengan kota al-Shiddiq karena gubernurnya Ziyad bin Lubaid al-Anshari ketika menyeru untuk membaiat Abu Bakar sebagai khalifah, maka penduduk Tarim adalah yang pertama mendukungnya dan tidak ada seorang pun yang membantahnya hingga khalifah Abu Bakar mendoakan penduduk Tarim dengan tiga permintaan: (1) agar kota tersebut makmur, (2) airnya berkah, dan (3) dihuni oleh banyak orang-orang saleh. Oleh karena itu, Syaikh Muhammad bin Abu Bakar Ba'abad berkata bahwa: "al-Shiddiq akan memberikan syafa'at kepada penduduk Tarim secara khusus".
Menurut suatu catatan dalam kitab al-Ghurar yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Ali bin Alawi Khirid, bahwa keluarga Ba'alawi pindah dari Desa Bait Jubair ke kota Tarim sekitar tahun 521 hijriyah. Setelah kepindahan mereka kota Tarim dikenal dengan kota budaya dan ilmu. Diperkirakan, pada waktu itu di kota Tarim ada sekitar 300 orang ahli fiqih, bahkan pada barisan yang pertama di masjid agung kota Tarim dipenuhi oleh ulama fiqih kota tersebut. Adapun orang pertama dari keluarga Ba'alawi yang hijrah ke kota Tarim adalah Syaikh Ali bin Alwi Khali' Qasam dan saudaranya Syaikh Salim, kemudian disusul oleh keluarga pamannya yaitu Bani Jadid dan Bani Basri.
Diceritakan bahwa pada kota Tarim terdapat tiga keberkahan: (1) keberkahan pada setiap masjidnya, (2) keberkahan pada tanahnya, (3) keberkahan pada pergunungannya. Keberkahan masjid yang dimaksud adalah setiap masjid di kota Tarim pada waktu sesudah kepindahan Ba'alawi menjadi universital-universitas yang melahirkan ulama-ulama terkenal pada masanya. Di antara masjid-masjid di kota Tarim yang bersejarah ialah masjid Bani Ahmad yang kemudian dikenal dengan masjid Khala' Qasam setelah beliau berdomisili di kota tersebut. Masjid tersebut dibangun dengan batu, tanah dan kayu yang diambil dari desa Bait Jubair karena tanah dari desa tersebut dikenal sangat bagus, kemudian masjid tersebut dikenal dengan masjid Ba'alawi. Bangunan masjid Ba'alawi nyaris sebagian tiangnya roboh dan direnovasi oleh Muhammad Shahib Mirbath. Pada awal abad ke sembilan hijriyah, Syaikh Umar Muhdhar merenovasi kembali bagian depan dari masjid tersebut.

Naqib dan Munsib.

Di lembah yang terletak antara Syibam dan Tarim dengan Saiyun di antaranya terdapat lebih dari sepertiga penduduk Hadramaut. Dari sini pula kebanyakan orang Arab di Indonesia. Di antara penduduk Hadramaut terdapat kaum Alawiyin yang lebih dikenal dengan golongan Sayid. Golongan Sayid sangat besar jumlah anggotanya di Hadramaut terutama di kota Tarim dan Saiyun, mereka membentuk kebangsawanan beragama yang sangat dihormati, sehingga secara moral sangat berpengaruh pada penduduk. Mereka terbagi dalam keluarga-keluarga (qabilah), dan banyak di antaranya yang mempunyai pemimpin turun temurun yang bergelar munsib.
Munsib merupakan perluasan dari tugas 'Naqib' yang mulai digunakan pada zaman Imam Ahmad al-Muhajir sampai zaman Syekh Abu Bakar bin Salim. Seorang 'naqib' adalah mereka yang terpilih dari anggota keluarga yang paling tua dan alim, seperti Syekh Umar Muhdhar bin Abdurahman al-Saqqaf. Ketika terpilih menjaga 'naqib', beliau mengajukan beberapa persyaratan, diantaranya:
1. Kepala keluarga Alawiyin dimohon kesediaannya untuk menikahkan anak-anak perempuan mereka dari keluarga kaya dengan anak laki-laki dari keluarga miskin, begitu pula sebaliknya untuk menikahkan anak laki-laki dari keluarga kaya dengan anak perempuan dari keluarga miskin.
2. Menurunkan besarnya mahar pernikahan dari 50 uqiyah menjadi 5 uqiyah, sebagaimana perintah shalat dari 50 waktu menjadi 5 waktu.
3. Tidak menggunakan tenaga binatang untuk menimba air secara berlebihan.
Setelah Syekh Umar Muhdhar wafat, jabatan 'naqib' dipegang oleh Syekh Abdullah Alaydrus bin Abu Bakar al-Sakran, Syekh Abu Bakar al-Adeni Alaydrus, Sayid Ahmad bin Alwi Bajahdab, Sayid Zainal Abidin Alaydrus.
Menurut Syekh Ismail Yusuf al-Nabhani dalam kitabnya 'Al-Saraf al-Muabbad Li Aali Muhammad' berkata: "Salah satu amalan yang khusus yang dikerjakan oleh keluarga Rasulullah, adanya 'naqib' yang dipilih di antara mereka". Naqib dibagi menjadi dua, yaitu:
Naqib Umum ( al-Naqib al-Am ), dengan tugas:
1. Menyelesaikan pertikaian yang terjadi di antara keluarga
2. Menjadi ayah bagi anak-anak dari keluarga yatim
3. Menentukan dan menjatuhkan hukuman kepada mereka yang telah membuat suatu kesalahan atau menyimpang dari hukum agama.
4. Mencarikan jodoh dan menikahkan perempuan yang tidak punya wali.
Naqib khusus (al-Naqib al-khos), dengan tugas:
1. Menjaga silsilah keturunan suatu kaum
2. Mengetahui dan memberi legitimasi terhadap nasab seseorang.
3. Mencatat nama-nama anak yang baru lahir dan yang meninggal.
4. Memberikan pendidikan akhlaq kepada kaumnya.
5. Menanamkan rasa cinta kepada agama dan melarang untuk berbuat yang tidak baik.
6. Menjaga keluarga dari perbuatan yang dilarang oleh ajaran agama.
7. Menjaga keluarga bergaul kepada mereka yang mempunyai akhlaq rendah demi kemuliaan diri dan keluarganya.
8. Mengajarkan dan mengarahkan keluarga tentang kebersihan hati
9. Menjaga orang yang lemah dan tidak menzaliminya.
10. Menahan perempuan-perempuan mereka menikah kepada lelaki yang tidak sekufu'.
11. Menjaga harta yang telah diwakafkan dan membagi hasilnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
12. Bertindak tegas dan adil kepada siapa saja yang berbuat kesalahan.
Dewan naqabah terdiri dari sepuluh anggota yang dipilih. Setiap anggota mewakili kelompok keluarga atau suku dan dikukuhkan lima orang sesepuh suku itu dan menjamin segala hak dan kewajiban yang dibebankan atas wakil mereka. Dewan yang terdiri dari sepuluh anggota ini mengatur segala sesuatu yang dipandang perlu sesuai kepentingan, dan bersesuaian pula dengan ajaran syari'at Islam serta disetujui oleh pemimpin umum. Apabila keputusan telah ditetapkan maka diajukanlah kepada pemimpin umum (naqib) untuk disahkan dan selanjutnya dilaksanakan.
Dari waktu ke waktu tugas 'naqib' semakin berat, hal itu disebabkan banyak keluarga dan mereka menyebar ke berbagai negeri yang memerlukan perjalanan berhari-hari untuk bertemu 'naqib' jika mereka hendak bertemu untuk menyelesaikan masalah yang timbul. Untuk meringankan tugas 'naqib' tersebut, maka terbentuklah 'munsib'. Para munsib berdiam di lingkungan keluarga yang paling besar atau di tempat asal keluarganya. Jabatan munsib diterima secara turun menurun, dan di antara tugasnya selalu berusaha mendamaikan suku-suku yang bersengketa, menjamu tamu yang datang berkunjung, menolong orang-orang lemah, memberi petunjuk dan bantuan kepada mereka yang memerlukan. Sebagaian besar munsib Alawiyin muncul pada abad sebelas dan abad ke dua belas hijriyah, diantaranya keluarga bin Yahya mempunyai munsib di al-Goraf, keluarga al-Muhdar di al-Khoraibah, keluarga al-Jufri di dzi-Asbah, keluarga al-Habsyi di khala' Rasyid, keluarga bin Ismail di Taribah, keluarga al-Aidrus di al-Hazm, Baur, Salilah, Sibbi dan ar-Ramlah, keluarga Syekh Abu Bakar di Inat, keluarga al-Attas di al-Huraidah, keluarga al-Haddad di al-Hawi dan keluarga Aqil bin Salim di al-Qaryah.

Keluarga golongan sayid.

Keluarga golongan Sayid yang berada di Hadramaut adalah:
Aal-Ibrahim Al-Ustadz al-A'zhom Asadullah fi Ardih
Aal-Ismail Aal-Bin Ismail Al-A'yun
Aal-Albar Aal-Battah Aal-Albahar
Aal-Barakat Aal-Barum Aal-Basri
Aal-Babathinah Aal-Albaiti Aal-Babarik
Aal-Albaidh Al-Turobi Aal-Bajahdab
Jadid Al-Jaziroh Aal-Aljufri
Jamalullail Aal-Bin Jindan Al-Jannah
Aal-Junaid Aal-Aljunaid Achdhor Aal-Aljailani
Aal-Hamid Aal-Alhamid Aal-Alhabsyi
Aal-Alhaddad Aal-Bahasan Aal-Bahusein
Hamdun Hamidan Aal-Alhiyyid
Aal-Khirid Aal-Balahsyasy Aal-Khomur
Aal-Khaneiman Aal-Khuun Aal-Maula Khailah
Aal-Dahum Maula al-Dawilah Aal-Aldzahb
Aal-Aldzi'bu Aal-Baraqbah Aal-Ruchailah
Aal-Alrusy Aal-Alrausyan Aal-Alzahir
Aal-Alsaqqaf Al-Sakran Aal-Bin Semith
Aal-Bin Semithan Aal-Bin Sahal Aal-Assiri
Aal-Alsyatri Aal-Syabsabah Aal-Alsyili
Aal-Basyamilah Aal-Syanbal Aal-Syihabuddin
Al-Syahid Aal-Basyaiban Al-Syaibah
Aal-Syaikh Abi Bakar Aal-Bin Syaichon Shahib al-Hamra'
Shahib al-Huthoh Shahib al-Syubaikah Shahib al-Syi'ib
Shahib al-Amaim Shahib Qasam Shahib Mirbath
Shahib Maryamah Al-Shodiq Aal-Alshofi Alsaqqaf
Aal-Alshofi al-Jufri Aal-Basuroh Aal-Alshulaibiyah
Aal-Dhu'ayyif Aal-Thoha Aal-Al thohir
Aal-Ba'abud Al-Adeni Aal-Al atthas
Aal-Azhamat Khan Aal-Aqil Aal-Ba'aqil
Aal-Ba'alawi Aal-Ali lala Aal-Ba'umar
Aal-Auhaj Aal-Aydrus Aal-Aidid
Al-Ghozali Aal-Alghozali Aal-Alghusn
Aal-Alghumri Aal-Balghoits Aal-Alghaidhi
Aal-Fad'aq Aal-Bafaraj Al-Fardhi
Aal-Abu Futaim Al-Faqih al-Muqaddam Aal-Bafaqih
Aal-Faqih Aal-Bilfaqih Al-Qari'
Al-Qadhi Aal-Qadri Aal-Quthban
Aal-Alkaf Kuraikurah Aal-Kadad
Aal-Karisyah Aal-Mahjub Al-Muhdhar
Aal-Almuhdhar Aal-Mudhir Aal-Mudaihij
Abu Maryam Al-Musawa Aal-Almusawa
Aal-Almasilah Aal-Almasyhur Aal-Masyhur Marzaq
Aal-Musyayakh Aal-Muzhahhir Al-Maghrum
Aal-Almaqdi Al-Muqlaf Aal-Muqaibil
Aal-Maknun Aal-Almunawwar Al-Nahwi
Aal-Alnadhir Al-Nuqa'i Aal-Abu Numai
Al-Wara' Aal-Alwahath Aal-Hadun
Aal-Alhadi Aal-Baharun Aal-Bin Harun
Aal-Hasyim Aal-Bahasyim Aal-Bin Hasyim
Aal-Alhaddar Aal-Alhinduan Aal-Huud
Aal-Bin Yahya
Keluarga Alawiyin di atas adalah keturunan dari Alwi bin Ubaidillah bin Ahmad bin Isa bin Muhammad bin Ali al-Uraidhi, sedangkan yang bukan dari keturunan Alwi bin Ubaidillah bin Ahmad bin Isa bin Muhammad bin Ali al-Uraidhi, adalah:

Aal-Hasni Aal-Barakwan Aal-Anggawi
Aal-Jailani Aal-Maqrabi Aal-Bin Syuaib
Aal-Musa al-Kadzim Aal-Mahdali Aal-Balakhi
Aal-Qadiri Aal-Rifai Aal-Qudsi

Sedangkan yang tidak berada di Indonesia kurang lebih berjumlah 40 qabilah, diantaranya qabilah Abu Numai al-Hasni yaitu leluhur Almarhum Raja Husein (Yordania) dan sepupunya Almarhum Raja Faisal (mantan raja Iraq) dan qabilah al-Idrissi, yaitu leluhur mantan raja-raja di Tunisia dan Libya.

Pemakaman Zanbal, Furait dan Akdar di Tarim.

Pusat pemukiman Kaum Alawiyin di Hadramaut ialah kota Tarim. Di sana terdapat tanah perkuburan Bisyar yang terbagi menjadi tiga bagian, yaitu Zanbal, Furait dan Akdar. Di perkuburan Zanbal, al-Faqih Muqaddam dan semua sayyid terkemuka dari Kaum Alawiyin dimakamkan, di Furait terdapat perkuburan para masyaikh, dan Akdar merupakan perkuburan umum. Di pemakaman Zanbal, para Saadah al-Asraf, Ulama Amilin, Auliya' dan Sholihin yang tidak terhitung jumlahnya dikuburkan di sana. Syaikh Abdurahman Assaqqaf bin Muhammad Maula al-Dawilah berkata: "Lebih dari sepuluh ribu auliya' al-akbar, delapan puluh wali quthub dari keluarga alawiyin di makamkan di Zanbal". Seperti diriwayatkan oleh Syaikh Saad bin Ali: "Di pemakaman Zanbal dikuburkan para sahabat Rasulullah saw , mereka wafat ketika menunaikan tugas untuk memerangi ahli riddah. Mereka banyak yang wafat di Tarim dan tidak diketahui kuburnya". Akan tetapi Syaikh Abdurahman Assaqqaf bin Muhammad Maula Dawilah, berkata: "Sesungguhnya letak kubur mereka sebelah Timur dari kubur al-Ustadz al-A'zhom Muhammad bin Ali al-Faqih al-Muqaddam". Berkata Syaikh Muhammad bin Aflah: "Sesungguhnya dari masjid Abdullah bin Yamani sampai akhir pemakaman Zanbal terdapat perkuburan para ulama dan auliya". Menurut ulama kasyaf, Rasulullah dan para sahabatnya sering berziarah ke pemakaman tersebut.
Pertama kali makam yang diziarahi di perkuburan Zanbal adalah makam al-Ustadz al-A'zham Muhammad bin Ali al-Faqih al-Muqaddam. Berkata Syaikh Ahmad bin Muhammad Baharmi: "Saya melihat Syaikhoin Abu Bakar dan Umar ra dalam mimpi berkata kepada saya, jika engkau ingin berziarah maka yang pertama kali diziarahi ialah al-Faqih al-Muqaddam Muhammad bin Ali, kemudian ziarahilah siapa yang engkau kehendaki". Berkata sebagian para Saadah al-Akbar: "Barangsiapa berziarah kepada orang lain sebelum berziarah kepada al-Faqih al-Muqaddam Muhammad bin Ali, maka batallah ziarahnya". Kemudian ziarah kepada cucunya Syaikh Abdullah Ba'alwi, kemudian kubur ayahnya Alwi bin al-Faqih al-Muqaddam, kemudian Imam Salim bin Basri, kemudian ziarah kepada Syaikh Abdullah bin al-Faqih al-Muqaddam, Ali bin Muhammad Shahib Marbath, Ali bin Abdullah Ba'alwi, kemudian Syaikh Abdurahman Assaqqaf dan ayahnya Muhammad Maula Dawilah, ayahnya Ali bin al-Faqih al-Muqaddam, kemudian kakeknya Ali bin Alwi Khali' Qasam, Muhammad bin Hasan Jamalullail dan ayah serta kakeknya, kemudian Syaikh Muhammad bin Ali Aidid, Ali, Muhammad, Alwi, Syech bin Abdurahman Assaqqaf, kemudian ziarah kepada Syaikh Umar Muhdhor, Syaikh Ali bin Abi Bakar al-Sakran, kemudian Syaikh Hasan Alwara' dan ayahnya Syaikh Muhammad bin Abdurahman, kemudian para auliya' sholihin seperti al-Qadhi Ahmad Ba'isa, kemudian Syaikh Abdullah Alaydrus, Syaikhoin Muhammad dan Abdullah bin Ahmad bin Husin Alaydrus, kemudian Syaikh Abdullah bin Syech, Sayid Ali Zainal Abidin bin Syaikh Abdullah.
Selain pemakaman Zanbal, terdapat pula pemakaman Furait. Dalam kamus bahasa Arab arti Furait adalah gunung kecil. Di tempat tersebut dikuburkan keluarga Bafadhal serta para ulama, auliya', sholihin yang tak terhitung jumlahnya. Syaikh Abdurahman Assaqqaf bin Muhammad Maula Dawilah berkata: "Di tempat itu dikuburkan lebih dari sepuluh ribu wali" Beberapa ulama kasyaf menyaksikan, sesungguhnya rahmat Allah yang turun pertama kali di dunia ini di pemakaman Furait. Syaikh Abdurahman Assaqqaf, Sayid Abdullah bin Ahmad bin Abi Bakar bin al-Faqih al-Muqaddam Muhammad bin Ali dan sebagian ulama di Makkah menceritakan bahwa dibawah tanah Furait terdapat taman dari taman-taman surga.
Di pemakaman Furait, mulai ziarah diawali kepada Syaikh Salim bin Fadhal, kemudian Syaikh Fadhal bin Muhammad bin al-faqih Ahmad, Syaikh Fadhal bin Muhammad, kemudian kepada Syaikh Ahmad yahya dan ayah serta pamannya, kemudian Syaikh Ibrahim bin Yahya Bafadhal, Syaikh Abu Bakar bin Haj, kemudian kepada Imam al-Qudwah Ali bin Ahmad Bamarwan, al-Arif Billah Umar bin Ali Ba'umar, Imam Ahmad bin Muhammad Bafadhal, Ali bin al-Khatib, Syaikh Abdurahman bin Yahya al-Khatib, Syaikh Ahmad bin Ali al-Khatib, Imam Ahmad bin Muhammad bin Abilhub dan anaknya Said, Imam Saad bin Ali.
Pemakaman ketiga yang terkenal di kota Tarim adalah pemakaman Akdar. Di perkuburan Akdar, yang dimakamkan di sana di antaranya para ulama, auliya' al-arifin dari keluarga Basri, keluarga Jadid, keluarga Alwi, keluarga Bafadhal, keluarga Baharmi, keluarga Bamahsun, keluarga Bamarwan, keluarga Ba'Isa, keluarga Ba'ubaid dan lainnya.

Akhlaq dan kebiasaan kaum Alawiyin.

Kaum Alawiyin tetap dalam kebiasaan mereka menuntut ilmu agama, hidup zuhud di dunia (tidak bergelimang dalam kesenangan duniawi) dan mereka juga menghindar dari popularitas (syuhrah). Imam Abdullah bin Alwi al-Haddad berkata: " Syuhrah bukan adat kebiasaan kami, kaum Alawiyin … " selanjutnya beliau berkata: " kedudukan kami para sayid Alawiyin tidak dikenal orang. Jadi tidak seperti yang ada pada beberapa wali selain mereka (kaum Alawiyin), yang umumnya mempunyai sifat-sifat berlainan dengan sifat-sifat tersebut. Sifat tersebut merupakan soal besar dalam bertaqarrub kepada Allah dan dalam memelihara keselamatan agama (kejernihan iman)."
Imam al-Haddad berkata pula: " Dalam setiap zaman selalu ada wali-wali dari kaum Alawiyin, ada yang dzahir (dikenal) dan ada yang khamil (tidak dikenal). Yang dikenal tidak perlu banyak, cukup hanya seorang saja dari mereka, sedangkan yang lainnya biarlah tidak dikenal. Dari satu keluarga dan dari satu negeri tidak perlu ada dua atau tiga orang wali yang dikenal. Soal al-sitru (menutup diri) berdasarkan dua hal: pertama, seorang wali menutup dirinya sendiri hingga ia sendiri tidak tahu bahwa dirinya adalah wali. Kedua, wali yang menutup dirinya dari orang lain, yakni hanya dirinya sendiri yang mengetahui bahwa dirinya wali, tetapi ia menutup (merahasiakan) hal itu kepada orang lain. Orang lain tidak mengetahui sama sekali bahwa ia adalah wali.
Sehubungan dengan tidak tampaknya para wali, Habib Abdullah al-Haddad menulis syair: "Apakah mereka semua telah mati, apakah mereka semua telah musnah, ataukah mereka bersembunyi, karena semakin besarnya fitnah."
Tidak tampaknya para wali merupakan hikmah Allah, begitu pula tampaknya para wali. Tampak atau tidak tampak, para wali bermanfaat bagi manusia. Habib Ali bin Muhammad al-Habsyi ditanya: "Apakah manfaat dari ketidak tampakan para wali ?". Beliau menjawab: "Tidak tampaknya para wali bermanfaat bagi masyarakat dan juga bagi wali itu sendiri. Sebab, sang wali dapat beristirahat dari manusia dan manusia tidak beradab buruk kepadanya. Mungkin kau meyakini kewalian seseorang, tetapi setelah melihatnya kau lalu berprasangka buruk. Seorang yang saleh bukanlah orang yang mengetahui kebenaran melalui kaum sholihin. Akan tetapi orang saleh adalah orang yang mengenal kaum sholihin melalui kebenaran."
Sayid Ahmad bin Toha berkata kepada Habib Ali bin Muhammad al-Habsyi, "Aku tidak tahu bagaimana para salaf kita mendapatkan wilayah (kasyaf), padahal usia mereka masih sangat muda. Adapun kita, kita telah menghabiskan sebagian besar umur kita, namun tidak pernah merasakan walau sedikitpun. Aku tidak mengetahui yang menyebabkan itu ?". Habib Ali lalu menjawab:"Ketaatan dari orang yang makannya haram, seperti bangunan didirikan di atas gelombang. Karena ini dan juga karena berbagai sebab lain yang sangat banyak. Tidak ada yang lebih berbahaya bagi seseorang daripada bergaul dengan orang-orang jahat. Majlis kita saat ini menyenangkan dan membangkitkan semangatmu. Ruh-ruh mengembara di tempat ini sambil menikmati berbagai makanan hingga ruh-ruh itu menjadi kuat. Namun, sepuluh majlis lain kemudian mengotori hatimu dan merusak apa yang telah kau dapatkan. Engkau membangun, tapi seribu orang lain merusaknya. Apa manfaatnya membangun jika kemudian dhrusak lagi ? kau ingin meningkat ke atas tapi orang lain menyeretmu ke bawah."
Menurut ulama ahlul kasyaf , wali quthub adalah pemegang pimpinan tertinggi dari para wali. Ia hanya satu orang dalam setiap zaman. Quthub biasa pula disebut Ghauts (penolong), dan termasuk orang yang paling dekat dengan Tuhan. Selain itu, ia dipandang sebagi pemegang jabatan khalifah lahir dan bathin. Wali quthub memimpin pertemuan para wali secara teratur, yang para anggotanya hadir tanpa ada hambatan ruang dan waktu. Mereka datang dari setiap penjuru dunia dalam sekejap mata, menembus gunung, hutan dan gurun.
Wali quthub dikelilingi oleh dua orang imam sebagai wazirnya. Di samping itu, ada pula empat orang autad (pilar-pilar) yang bertugas sebagai penjaga empat penjuru bumi. Masing-masing dari empat orang autad itu berdomisili di arah Timur, Barat, Utara dan Selatan dari Ka'bah. Selain itu, terdapat pula tiga orang nuqaba', tujuh abrar, empat puluh wali abdal, tiga ratus akhyar dan empat ribu wali yang tersembunyi. Para wali adalah pengatur alam semesta, setiap malam autad mengelilingi seluruh alam semesta dan seandainya ada suatu tempat yang terlewatkan dari mata mereka, keesokkan harinya akan tampak ketidaksempurnaan di tempat itu dan mereka harus memberitahukan hal ini kepada wali quthub, agar ia dapat memperhatikan tempat yang tidak sempurna tadi dan dengan kewaliannya ketidaksempurnaan tadi akan hilang.
Seorang wali quthub, al-Muqaddam al-Tsani, Syaikh Abdurahman al-Saqqaf beliau terkenal di mana-mana, ia meniru cara hidup para leluhurnya (aslaf), baik dalam usahanya menutup diri agar tidak dikenal orang lain maupun dalam hal-hal yang lain. Dialah yang menurunkan beberapa Imam besar seperti Syaikh Umar Muhdhar, Syaikh Abu Bakar al-Sakran dan anaknya Syaikh Ali bin Abu Bakar al-Sakran, Syaikh Abdullah bin Abu Bakar yang diberi julukan al-'Aidrus.
Syaikh Abdurahman al-Saqqaf selalu berta'abbud di sebuah syi'ib pada setiap pertiga terakhir setiap malam. Setiap malam ia membaca Alquran hingga dua kali tamat dan setiap siang hari ia membacanya juga hingga dua kali tamat. Makin lama kesanggupannya tambah meningkat hingga dapat membaca Alquran empat kali tamat di siang hari dan empat kali tamat di malam hari. Ia hampir tak pernah tidur. Menjawab pertanyaan mengenai itu ia berkata, "Bagaimana orang dapat tidur jika miring ke kanan melihat surga dan jika miring ke kiri melihat neraka ?". Selama satu bulan beliau beruzlah di syi'ib tempat pusara Nabi Hud, selama sebulan itu ia tidak makan kecuali segenggam (roti) terigu.
Demikianlah cara mereka bermujahadah dan juga cara mereka ber-istihlak ( mem-fana'-kan diri ) di jalan Allah SWT. Semuanya itu adalah mengenai hubungan mereka dengan Allah. Adapun mengenai amal perbuatan yang mereka lakukan dengan sesama manusia, para sayyid kaum 'Alawiyin itu tidak menghitung-hitung resiko pengorbanan jiwa maupun harta dalam menunaikan tugas berdakwah menyebarluaskan agama Islam.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Biografi Sunan Giri

Sunan Giri atau yang mempunyai nama lain Raden Paku, Prabu Satmata, Sultan Abdul Faqih, Raden 'Ainul Yaqin dan Joko Samudra adalah nama salah seorang Wali Songo yang berkedudukan di desa Giri, Kebomas, Gresik, Jawa Timur. Ia lahir di Blambangan (Banyuwangi) pada tahun Saka Candra Sengkala “Jalmo orek werdaning ratu” (1365 Saka). dan wafat pada tahun Saka Candra Sengkala “Sayu Sirno Sucining Sukmo” (1428 Saka) di desa Giri, Kebomas, Gresik. 

Sunan Giri juga merupakan keturunan Rasulullah SAW; yaitu melalui jalur keturunan Husain bin Ali, Ali Zainal Abidin, Muhammad Al-Baqir, Ja’far Ash-Shadiq, Ali al-Uraidhi, Muhammad al-Naqib, Isa ar-Rummi, Ahmad Al-Muhajir, Ubaidullah, Alwi Awwal, Muhammad Sahibus Saumiah, Alwi ats-Tsani, Ali Khali' Qasam, Muhammad Shahib Mirbath, Alwi Ammi al-Faqih, Abdul Malik (Ahmad Khan), Abdullah (al-Azhamat) Khan, Ahmad Syah Jalal (Jalaluddin Khan), Jamaluddin Akbar al-Husaini (Maulana Akbar), Maulana Ishaq, dan 'Ainul Yaqin (Sunan Giri). Umumnya pendapat tersebut adalah berdasarkan riwayat pesantren-pesantren Jawa Timur, dan catatan nasab Sa'adah BaAlawi Hadramaut.

Sunan Giri merupakan buah pernikahan dari Maulana Ishaq, seorang mubaligh Islam dari Asia Tengah, dengan Dewi Sekardadu, putri Prabu Menak Sembuyu penguasa wilayah Blambangan pada masa-masa akhir Majapahit. Namun kelahiran Sunan Giri ini dianggap rakyat Blambangan sebagai pembawa kutukan berupa wabah penyakit di kerajaan Blambangan. Kelahiran Sunan Giri disambut Prabu Menak Sembuyu dengan membuatkan peti terbuat dari besi untuk tempat bayi dan memerintahkan kepada para pengawal kerajaan untuk menghanyutkannya ke laut.
Berita itupun tak lama terdengar oleh Dewi Sekardaru. Dewi Sekardadu berlari mengejar bayi yang barusaja dilahirkannya. Siang dan malam menyusuri pantai dengan tidak memikirkan lagi akan nasib dirinya. Dewi Sekardadupun meninggal dalam pencariannya.

Peti besi berisi bayi itu terombang-ambing ombak laut terbawa hinga ke tengah laut. Peti itu bercahaya berkilauan laksana kapal kecil di tengah laut. Tak ayal cahaya itu terlihat oleh sekelompok awak kapal (pelaut) yang hendak berdagang ke pulau Bali. Awak kapal itu kemudian menghampiri, mengambil dan membukanya peti yang bersinar itu. Awak kapal terkejut setelah tahu bahwa isi dari peti itu adalah bayi laki-laki yang molek dan bercahaya. Awak kapalpun memutar haluan kembali pulang ke Gresik untuk memberikan temuannya itu kepada Nyai Gede Pinatih seorang saudagar perempuan di Gresik sebagai pemilik kapal. Nyai Gede Pinatih keheranan dan sangat menyukai bayi itu dan mengangkanya sebagai anak dengan memberikan nama
Joko Samudra.
Saat mulai remaja diusianya yang 12 tahun, Joko Samudra dibawa ibunya ke Surabaya untuk berguru ilmu agama kepada Raden Rahmat (Sunan Ampel) atas permintaannya sendiri. Tak berapa lama setelah mengajarnya, Sunan Ampel mengetahui identitas sebenarnya dari murid kesayangannya itu. Sunan Ampel mengirimnya beserta Makdhum Ibrahim (Sunan Bonang), untuk mendalami ajaran Islam di Pasai sebelum menunaikan keinginannya untuk melaksanakan ibadah Haji. Mereka diterima oleh Maulana Ishaq yang tak lain adalah ayahnya sendiri. Di sinilah, Joko Samudra mengetahui cerita mengenai jalan hidup masa kecilnya.

Setelah tiga tahun berguru kepada ayahnya, Raden Paku atau lebih dikenal dengan Raden 'Ainul Yaqin diperintahkan gurunya yang tak lain adalah ayahnya sendiri itu untuk kembali ke Jawa untuk mengembangkan ajaran islam di tanah Jawa. Dengan berbekal segumpal tanah yang diberikan oleh ayahandanya sebagai contoh tempat yang diinginkannya, Raden ‘Ainul Yaqin berkelana untuk mencari dimana letak tanah yang sama dengan tanah yang diberikan oleh ayahanya. Dengan bertafakkur dan meminta pertolongan serta petunjuk dari Allah SWT. maka petunjuk itupun datang dengan adanya bukit yang bercahaya. Maka didatangilah bukit itu dan di lihat kesamaanya dan ternyata memang benar-benar sama dengan tanah yang diberikan oleh ayahnya. Perbukitan itulah yang kemudian ditempati untuk mendirikan sebuah pesantren Giri di sebuah perbukitan di desa Sidomukti, Kebomas, Gresik pada tahun Saka nuju tahun Jawi Sinong milir (1403 Saka). Pesantren ini merupakan pondok pesantren pertama yang ada di kota Gresik. Dalam bahasa Jawa, giri berarti gunung. Sejak itulah, ia dikenal masyarakat dengan sebutan Sunan Giri.

Pesantren Giri kemudian menjadi terkenal sebagai salah satu pusat penyebaran agama Islam di Jawa, bahkan pengaruhnya sampai ke Madura, Lombok, Kalimantan, Sumbawa, Sumba, Flores, Ternate, Sulawesi dan Maluku. Karena pengaruhnya yang luas saat itu Raden Paku mendapat julukan sebagai Raja dari Bukit Giri. Pengaruh pesantren Giri terus berkembang sampai menjadi kerajaan yang disebut Giri. Kerajaan Giri Kedaton menguasai daerah Gresik dan sekitarnya selama beberapa generasi sampai akhirnya ditumbangkan oleh Sultan Agung.

Terdapat beberapa karya seni tradisonal. Jawa yang sering dianggap berhubungkan dengan Sunan Giri, di antaranya adalah permainan-permainan anak seperti Jelungan, Jor, Gula-gantiLir-ilir dan Cublak Suweng; serta beberapa gending (lagu instrumental Jawa) seperti Asmaradana dan Pucung.

Rerefernsi :

-http://indo.hadhramaut.info/view/2090.aspx
- http://masjidbesarainulyaqinsunangiri.blogspot.com/2009/09/sejarah-berdirinya-masjid-besar-ainul.html



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PREDIKSI MALAM LAILATUL QODAR MENURUT AL-GHOZALY DAN AS-SYADZILY

PREDIKSI MALAM LAILATUL QODAR MENURUT AL-GHOZALY DAN AS-SYADZILY

Sudah barang yg maklum bila ditiap Ramadhan banyak sekali orang yg memburu lailatul Qodar,, terlepas dari itu tidak salah bila kita memakai pendapat Hujjatul islam, alim allamah dan fahamah, min ba'di ulama tasawuf al-imam Abi hamid muhammad bin muhammad bin muhammad Al-ghozaly at-thusy alaih rahmah.

Dalam kitab I'anatut tholibin, jilid II, cetakan Thoha putra semarang, halaman 257, baris ke enam dari bawah disebutkan:

Al-ghozaly dan lainnya berkata:
"sungguh malam lailatul Qadar bisa diketahui dengan hari puasa awal bulan itu, apabila awal puasa hari:
-Ahad atau Rabu, maka lailatul qodar pada malam ke 29.
-atau hari Senin, maka malam ke 21.
-atau hari Selasa atau Jumat, maka malam ke 27.
-atau hari Kamis, maka malam ke 25.
-atau hari Sabtu, maka malam ke 23".

As-syeh Abu al-hasan berkata:
"dengan kaidah ini (rumus al-ghozaly) yang telah sampai padaku, aku selalu mendapatkan lailatul Qodar".

--------------------------------
Dalam Hasyiyah as-showi ala tafsir jalalain, jilid IV, cetakan Darul kutub al-ilmiyah, tahun 2002 M/ 1424 H, halaman 402 di sebutkan:

Diriwayatkan dari Abi al-hasan as-syadzily,
"apabila awal puasa hari:
-Ahad, maka lailatul qodar malam ke 29,
-Senin, maka lailatul qodar malam ke 21,
-Selasa, maka lailatul qodar malam ke 27,
-Rabu, maka lailatul qodar malam ke 29,
-Kamis, maka lailatul qodar malam ke 25,
-Jumat, maka lailatul qodar malam ke 27,
-Sabtu, maka lailatul qodar malam ke 23".


--------------------------------

Menurut banyak ulama yang arif, lailatul qodar mempunyai tanda:
-matahari yg terbit di pagi hari cahayanya sedikit (tidak panas) karna menggemanya nur-nur malaikat yang naik-turun di malam lailatul qodar.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tata cara membayar zakat fitrah

Tata cara membayar zakat fitrah anda lagi bingung nyari nyari mengenai cara mengeluarkan zakat fitra, memang kita ummat islam dikala bulan suci ramadhan merupakan hal yang wajib hukumnya berzakat fitrah sekali setahun maka dari itu pada kesempatan kali ini hasbihtc akan share mengenai Tata Cara Membayar Zakat Fitrah namum sebelumnya alangkah baiknya
Jika Kita perlu mengetahui apa itu zakat fitrah yang dimaksud dengan Zakat Fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap ummat islam secara perseorangan yang lahir didunia baik itu orang dewasa, tua maupun bayi yang baru berumur sehari pun wajib membayar zakat, sedangkan arti Zakat Fitra menurut bahasa adalah Zakat adalah kewajiban sedangkan Fitra itu suci
Maka jika digabungkan dalam sebuah kalimat zakat diri yang merupakan kewajiban bagi setiap manusia hinggah memperleh fitrah dari Allah SWT, yuk kita lanjut kepada tata cara membayar zakat
Tata Cara Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Membayar Zakat Fitrah
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah :
Bentuk Zakat Fitrah itu sendiri dapat berupa makanan pokok seperti beras, gandum, keju dan makanan pokok lain atau berupa Uang sebesar bahan Pokok tersebut. Berapa Besar Zakat Fitrah ?? Zakat Fitrah yang wajib dibayar oleh 1 orang adalah 2,5kg makanan pokok.
Saat yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah
Waktu yang sangat tepat adalah mulai dari terbit fajar pada hari idul fitri hingga dekat waktu pelaksanaan sholat ied.
Waktu yang diperbolehkan berzakat yaitu satu atau dua hari sebelum ied.
Niat dan Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah secara pribadi
Nawaitu an ukhrija zakatal fitrati ‘an nafsi fardan ‘alayya lillahi ta’ala artinya :
Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, wajib atasku karena Allah ta’ala.
Doa Membayar Zakat Fitrah Bagi Keluarga :
Nawaitu an ukhrija zakatal fithrati ‘an nafsi wa ahli……fardan ‘alayya lillahi ta’ala artinya :
Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah, bagi diriku dan keluargaku (sebutkan namanya satu persatu; istri, anak-anak dan yang menjadi tanggungan) wajib atasku karena Allah Ta’ala.
Sedangkan Doa Membayar Zakat Fitrah Untuk Orang lain :
Nawaitu an ukhrija zakatal fitrati li…fardhon lillahi ta’ala
Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah bagi si bla bla ( … Namanya) karena Allah ta’ala.
Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah :
Ajarakallahu fiimaa a’thaita wa baaraka fiimaa abqaitawa ja’ala laka tohuuraa
Semoga Allah Membalas apa yang engkau beri dan memberkahi harta yang engkau sisakan dan menjadikannya harta yang bersih untukmu.
Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Qs. At-Taubah:60
Dari Ayat di atas menjelakan mengenai 8 golongan yang berhak menerima zakat
1.   Fakir, yaitu orang – orang yang tidak memiliki properti untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dan tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
2.   Miskin, yaitu mereka yang memiliki kekayaan tetapi tidak dapat menyediakan untuk kehidupan keluarganya dan pendapatan memiliki pekerjaan tetap tetapi tidak cukup.
3.   Amil, yaitu mereka yang bertanggung jawab atas sedekah menerima, mengelola dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerima.
4.   Muallaf, yaitu mereka yang baru untuk agama Islam, imannya masih lemah, sehingga masih membutuhkan bimbingan.
5.   Budak, budak yang berjanji untuk dibebaskan.
6.   Garim, yaitu mereka yang memiliki utang banyakk untuk kepentingan dan kemajuan Agama Islam, bukan untuk kejahatan.
7.   Fisabilillah, yaitu mereka yang berperang di jalan Allah.
8.   Ibnu Sabil, orang yang sedang dalam perjalanan bermaksud baik dan kesulitan perjalanan.
Demikianlah Ulasan saya mengenai Tata Cara Membayar Zakat Fitrah terimah kasih telah membaca Artikel Religus di blog sederhana hasbihtc semoga dapat bermanfaat, Ahir kata Wassalam refensi dari berbagai sumber

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Kapankah Melakukan Zakat Fitrah ?

Redaksi Yth,
Saya ingin menanyakan kapankah dimulainya kita boleh membayarkan zakat fitrah dan kapankah paling lambatnya?
Terima kasih atas jawabanya. 
Jawab:

Hal lain yang penting diketahui, yang berhubungan dengan zakat fitrah.

Zakat fitrah, menurut jumhur (mayoritas) ulama selain Hanafiyah, wajibnya adalah karena menyaksikan terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan. Sedangkan menurut Hanafiyah zakat fitrah ini wajib dikeluarkan karena menyaksikan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal. Perbedaan kedua pendapat tersebut berasal dari perbedaan perspektif "apakah zakat fitrah itu berkaitan dengan hari Idul fitri ataukah dengan habisnya bulan Ramadhan."

Kajian ini menjadi penting ketika terjadi kasus kelahiran anak atau kematian seseorang pada malam hari Raya (antara tenggelamnya matahari hari terakhir Ramadhan dan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal). Menurut jumhur ulama, orang yang meninggal dunia pada malam hari raya harus dibayarkan zakat fitrahnya, karena saat terbenam matahari dia masih hidup, dan tidak wajib zakat bila ia meninggal sebelum tenggelam matahari. Sementara menurut Hanafiyah, orang yang meninggal pada malam hari raya tidak wajib zakat, karena ia tidak menyaksikan terbitnya fajar 1 Syawal.

Begitu juga, menurut jumhur, jika ada bayi lahir sebelum tenggelamnya matahari wajib dikeluarkan zakatnya, dan tidak wajib bila ia lahir pada malam hari. Sedangkan menurut Hanafiyah, kalau ia lahir pada malam hari wajib, dan tidak wajib jika lahir setelah terbit fajar.

Adapun soal kapan mulai dan akhir pembayaran, para ulama juga berbeda pendapat. 
1- Hanafiyah
Tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan. Juga tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.

2- Malikiyah
Sejak 2 hari sebelum hari raya sampai --paling lambat-- terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya. Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.

3- Syafi'iyah
Sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal. Namun utamanya adalah sebelum salat 'id. Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada 'udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar. Namun jika ada udzur seperti kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya.

4- Madzhab Hanbali;
Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab maliki, yaitu dua hari sebelum hari ied. Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi`i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1 syawal.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Zakat Fitrah Permasalahan dan Solusi

Permasalahan Zakat Fitrah
Assalaamu’alaikum warahmatullah wabarakaatuh,
Ustadz, semoga Allah senantiasa merahmati antum, saya ada sebuah permasalahan (
zakat fitrah -red) yang akan saya tanyakan dan sebelumnya saya ingin memberikan gambaran yang insya Allah detail:
Kami tinggal di jepang (insya Allah untuk sementara beberapa tahun ini saja, dalam rangka program beasiswa), selama disini kami senantiasa menjumpai musykilat dalam hal zakat fitrah. di jepang, bisa dikatakan jarang ditemui muslim apalagi yang berhak menerima zakat, sedemikian sehingga lembaga-lembaga resmi seperti Islamic Center atau institut bahasa arab saudi arabi cabang tokyo, ataupun organisasi-organisasi masyarakat islam di sini menerima zakat dalam bentuk uang dengan penjelasan bahwa akan dibelikan beras di indonesia. Akan tetapi, yang menjadi persoalan saya, bahwa zakat yang dibayarkan tersebut ditarik sampai batas akhirnya adalah sesaat sebelum shalat id, dan diumumkan pada hari ied di balai tempat shalat itu supaya segera membayar sekian ribu (seharga beras). Padahal kita mengetahui para ulama’ menjelaskan bahwa zakat fitrah tidak mencukupi apabila dibayar dengan uang dan tidak boleh dibayar dengan uang. Seandainya organisasi-organisasi atau lembaga itu memang membelikan beras di indonesia, tentunya akan terlambat kalo pembeliannya setelah shalat id? bagaimana seperti ini?
Kemudian karena masalah ini, saya sendiri bertekad untuk tidak membayar dengan uang maka saya meminta dibayarkan keluarga di indonesia, tapi dalam hal ini masih dijumpai musykilah lagi. Beras yang kami makan dalam keseharian adalah beras yang disini, dan berbeda baik harga maupun kualitas dengan beras di indonesia, maka apakah kami mencukupi membayar dengan 2.5 atau 3 kilo gram beras di indonesia, ataukah kami harus membayar senilai beras yang kami makan ini, yang mungkin bisa jadi 10 kilo atau lebih kalo dibelikan beras di indonesia.
Menghadapi masalah ini pun kami berbeda-beda, sebagian diantara kami membayar zakat fitrah dengan jumlah yang besar DENGAN NIATAN untuk menyetarakan harga beras yang dia makan disini, (mengingat kurs jepang lebih tinggi dari pada indonesia demikian juga harga beras perkilo nya).
Suatu saat ana bertanya kepada seorang ustadz, yang akhirnya memberikan jawaban yang membuat saya tenang dengannya. Dari jawaban ustadz itu saya bisa ana pahami bahwa:
1.      Zakat fitrah pada asalnya memang tidak boleh dibayar kecuali di tempat dia tinggal.
2.      Zakat fitrah dibayar dengan makanan, bukan dengan nilai uangnya.
3.      Zakat fitrah boleh saja dibayar lebih dengan niatan shadaqah dan yang penting adalah mencukupi minimalnya (tidak masalah dengan maksimalnya). Dan ustadz tersebut setelah saya berikan gambaran tentang musykilah di atas, mengatakan yang intinya bahwa tidak mengapa saya membayar zakat fitrah dengan biasa jumlah beras di indonesia yaitu tetap 2,5 atau 3 kilo beras indonesia, yang penting adalah jenisnya sama yaitu sama-sama beras (dan ustadz tersebut tidak mempermasalahkan beda kualitas dan harga berasnya, cuma beliau menjelaskan kalo memang memungkinkan ya sebaiknya yang sama kualitas tapi kalo tidak bisa ya tidak mengapa insyaAllah).
Lalu ana sendiri dari penjelasan ustadz tersebut mengambil kesimpulan – waAllahu a’lamu bis shawab:
1.      Berarti saya boleh tetap membayar 2.5 kilo (zakat fitrah -red) saja walaupun beras indonesia.
2.      Siapa yang mau menambah dengan niatan shadaqah tidak mengapa.
3.      Tapi siapa yang menambah dengan niatan untuk menyetarakan harga ini, berarti dia telah mengekurskan dulu dengan nilai uang, padahal zakat fitrah tidak boleh dibayar dengan nilai uang? bagaimanakah menurut ustadz apakah sikap saya ini benar? saya sendiri berkomitmen ini yang saya pegang sampai suatu saat ada hujjah yang lebih benar saya akan merujuknya.
Terakhir dari semua uraian musykilah di atas, mana sebaiknya yang kami lakukan dengan pertimbangan berikut ini:
1.      Batas akhir zakat fitrah adalah sampai sebelum shalat ied.
2.      Larangan membayar zakat fitrah pakai uang.
3.      Larangan memindah bayar zakat fitrah dari suatu negeri ke negeri lain.
Tapi karena ada alasan atau keadaan darurat seperti kami ini:
1.      Mengikuti lembaga-lembaga resmi, dengan alasan supaya bisa bersama-sama kaum muslimin, menampakkan keseragaman dan menghindari berpecah-pecah, tapi konsekuensinya bayar pake uang.
2.      Membayar dengan jumlah banyak misal 10 kilo beras di indonesia, yakni dibayarkan oleh keluarga di indonesia, dengan anggapan harus membayar setara kualitas & harga beras yang kita makan sehari-hari.
3.      Tetap membayar/dibayarkan dengan jumlah wajar 2.5 kilo beras di indonesia, manakah sikap yang semestinya kami ambil?
Kami mohon penjelasan dari ustadz, mengingat pentingnya masalah ini dan atas jawabannya jazakumullahu khoiron. Sampai karena ustadz-ustadz yang ditanyai akan mungkin memberikan jawaban berbeda-beda maka ingin sekali rasanya masalah seperti ini ditanyakan langsung kepada para masyayikh.Wassalaamu’alaikum warahmatullah wabarakaatuh.
Sekian pertanyaannya, sebelumnya saya ucapkan jazakumullah khoiron.
Akhukum Abu Iisa Al-Ghurahy
Jawaban Permasalahan Zakat Fitrah
Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulilah, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan seluruh pengikutnya hingga hari qiyamat, amiin.
Langsung saja, masalah zakat fitrah, para ulama’ sejak dahulu kala telah berselisih pendapat apakah zakat fitrah boleh dibayarkan dengan uang atau harus dengan makanan (makanan pokok)?
Jumhur (kebanyakan) ulama’ menyatakan bahwa zakat fitrah harus dibayar dengan makanan pokok, sebesar satu sha’ (kira-kira 3 Kg). Mereka berdalil dengan banyak dalil, diantaranya:
عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: كنا نخرج في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم الفطر صاعا من طعام. وقال أبو سعيد: وكان طعامنا الشعير والزبيب والأقط والتمر. رواه البخاري
“Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri, radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Dahulu kami mengeluarkan/menunaikan pada hari raya idul fitri satu sha’ bahan makanan’, kemudian ia menjelaskan dengan berkata: Dan makanan kami kala itu ialah Gandum, zabib (kismis), susu kering, dan korma.” (HR. Bukhori)
Dan juga hadits berikut:
عن بن عباس قال : فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات. رواه أبو داود وابن ماجة وغيرهما.
“Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu ia menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah guna membersihkan orang-orang yang berpuasa dari noda perbuatan sia-sia dan rafats (keji), dan guna memberi makan kepada orang-orang miskin. Baranng siapa yang menunaikannya sebelum shalat ied, maka yang ia keluarkan dianggap sebagai zakat yang diterima (sah), dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat ied, maka yang ia keluarkan dianggap sebagai shadaqah biasa.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dll)
Dan sebagian ulama’ dan ini merupakan mazhab Hanafiyah, membolehkan untuk membayar zakat fitrah dengan uang seharga nishabnya (seharga beras 3 Kg). Mereka berdalil dengan berbagai dalil, diantaranya mereka beralasan: Diantara tujuan diwajibkannya zakat fitrah ialah guna mencukupi kebutuhan orang-orang miskin, padahal mereka bukan hanya butuh kepada makanan saja, tapi juga butuh kepada lain-lainnya apalagi di daerah-daerah yang tingkat kemiskinannya tidak terlalu parah, sehingga untuk kebutuhan makanan, mereka dapat memenuhinya dengan sendiri. Sehingga kurang berarti bila kita memberi mereka bahan makanan, beda halnya bila kita memberi mereka uang seharga beras (bahan makanan) tersebut.
Dan mereka juga berdalil bahwa Umar bin Abdul Aziz rahimahullah tatkala ia menjabat sebagai khalifah di zamannya, ia membolehkan untuk membayar zakat fitrah dengan uang.
Dari sedikit pemaparan di atas, maka jelaslah bahwa:
1.      Pendapat pertama lebih kuat, karena dalil-dalil yang mereka ajukan lebih kuat dan lebih jelas.
2.      Pendapat pertama selain lebih kuat, juga lebih selamat, karena selaras dengan apa yang dijalankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya.
3.      Dan dari hadits kedua di atas kita mendapatkan keterangan yang jelas, bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sebelum kita shalat ied, dan tidak sah bila ditunaikan setelah kita shalat ied. Dengan demikian apa yang dilakukan di tempat Anda, yaitu panitia pengumpul zakat masih menerima pembayaran zakat dalam bentuk uang hingga akhir waktu, adalah kecerobohan dan kesalahan, sebab zakat fitrah harus sudah diterima oleh orang-orang miskin dalam bentuk makanan pokok (sebagaimanan telah dijelaskan di atas) sebelum kita menunaikan shalat ied. Dan apa yang Anda lakukan yaitu dengan mewakilkan keluarga Anda yang berada di indonesia guna membayarankan zakat fitrah di Indonesia adalah sikap kehati-hatian yang terpuji, dan semoga zakat Anda di Indonesia telah sampai ke orang-orang miskin, sebelum Anda menunaikan shalat ied di Jepang.
Semoga apa yang saya sampaikan jelas adanya, wallahu a’lam bisshowab.
***
Penanya: Abu Iisa Al-Ghurahy
Dijawab Oleh: Ustadz Muhammad Arifin Badri
Sumber: muslim.or.id disebarluaskan kembali oleh KonsultasiSyariah.com
Topik: Zakat Fitrah


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS