KH Abdusshomad Buchori
Manusia merupakan makhluk yang mempunyai kedudukan
tertinggi dan terhormat. Makluk yang sempurna dan istimewa dibanding makhluk
lain di dunia ini. Pertama, karena manusia mempunyai fisik dan bentuk terbaik.
Struktur organ-organnya mempunyai kesempurnaan. (QS At Tiin : 4).
Kedua, manusia mempunyai jiwa dan rohani. Dengan jiwa dan rohani ini manusia mempunyai akal, rasio, perasaan, kemauan, nafsu dan mempunyai budaya. Manusia bisa berkembang, bisa maju karena mempunyai keistimewaan-keistimewaan itu. Dalam mengembangkan rasionya manusia diberi landasan yakni agama. Maka hendaknya apapun pengembangannya, agama harus dugunakan sebagai pedoman, agar pemikirannya tidak keluar dari dasar-dasar agama yang tertuang dalam Al-Qur’an dan As Sunnah. Untuk itu, sarjana-sarjana muslim hendaknya dalam mengkaji dan meneliti suatu keilmuan dilandasi agama, dengan mengutip Al-Qur’an, As Sunnah atau ilmuwan-ilmuwan muslim, agar pemikirannya tidak sekuler. Karena sekarang sudah menjadi trend, banyak sarjana-sarjana muslim yang merasa bangga kalau mereka mengutip pendapat-pendapat orang barat, daripada mengutip ayat-ayat Al-Qur’an.
Teori-teori kenegaraan yang ada sekarang ini tidak akan bisa mengalahkan konsep Islam dalam surah al A’raf : 96. Maknanya : Jikalau Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.
Seharusnya, ayat ini yang harus dikaji, didiskusikan oleh negarawan, legislative, eksekutif dan semua yang terlibat dalam mengatur negara ini. Kalau ayat ini yang menjadi dasar pemikiran mereka yang bertanggung jawab terhadap negara ini, pasti kesejahteraan dan keadilan sosial akan terwujud. Tidak seperti sekarang ini yang carut marut tidak karuan. Malah justeru ajaran Islam yang mulia ini, dibentur-benturkan, dianaktirikan, bahkan berusaha dihilangkan. Kita saksikan ditelevisi-televisi, para ahli agama diundang dalam debat, lalu diundanglah pemikir-pemikir liberal dan sekuler. Karena orang sekuler yang diundang lebih banyak, ulama’ yang mempertahankan kebenaran al-Qur’an itu seakan kalah. Karena moderator juga berperan, sehingga jawaban-jawaban yang baik dari ulama dipotong, sedang yang mempunyai misi itu diberi keleluasaan menjawab seakan-akan kebenaran ditangannya. Dengan cara-cara seperti inilah Islam dibenturkan dan dengan cara seperti inilah mereka berusaha mempengaruhi masyarakat untuk menjauhkan dari ajaran Islam. Pesan yang ingin dilontarkan adalah “Konsep liberal dan sekuler lebih baik dari pada konsep Islam”. Inilah misi mereka, menjauhkan umat Islam dari ajarannya. Dan tampaknya mereka berhasil, karena mereka menguasai media informasi. Tetapi yakinlah bahwa Islam adalah ya’luu walaa yu’laa alaih (Islam adalah tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi).
Seperti yang sekarang terjadi. Ada empat orang yang digugat dalam kasus Syi’ah. Pertama, gubernur Jatim Peraturan Gubernur No 55 tahun 2012, yang isinya pembinaan kegiatan keagamaan dan mengawasi aliran sesat di Jatim. Di dalam klausul dalam peraturan in, pasa 5 disebutkan bahwa untuk menentukan kriteria sesat itu adalah berdasarkan kriteria yang dibuat dan disepakat oleh MUI Jatim, untuk agama Islam, dan untuk agama lain, adalah dari masing-masing majlis agama tersebut. Ini dituntut orang dari Bandung yang bernama Teguh Sugiarto, mengatasnamakan perorangan yang menuntut peraturan itu dicabut. Kemudian tuntutan kedua kepada Ketua Majelis Ulama Jatim, untuk membatalkan fatwa MUI tentang Syiah. Karena kami menandatangani bahwa Syiah Imamiyah Itsna Asy’ariyah adalah termasuk kelompok yang sesat dan menyesatkan. Kami telah studi tentang Syiah Imamiyah Itsna Asy’ariyah tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia, dan akan mengancam NKRI. Tidak ada negara yang begitu dimasuki mereka lalu aman. Misalnya di Libanon, Irak, Suriyah dll.
Ajaran Syiah terdapat perbedaan yang mendasar dengan ajaran ahlus sunnah wal jamaah. Misalnya di antaranya mengajarkan bahkan menganjurkan nikah muth’ah (kawin kontrak) yang sangat berpotensi digunakan untuk melegitimasi praktik perzinaan. Padahal di Jawa Timur khususnya di Surabaya ini, kami bersama pemerintah berusaha maksimal bagaimana tempat postisusi itu ditutup. Ini suatu gerakan yang luar biasa. Tetapi orang yang berfaham Liberal mengatakan itu melanggar HAM. Karena mereka mencari uang, mencari ekonomi sehingga nafkahnya tetap terjaga, dengan membuat sensasi, membela siapa saja walaupun itu salah.
Ketiga adalah KH Sahal Mahfudh. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, dan ketua Rais Suriyah NU. Dan yang keempat, adalah presiden RI. Begitu tanggal 14 Mei 2013 sidang pertama dimulai, kami sudah membentuk tim. Tetapi mereka tidak hadir.. Ini saya kira suatu tindakan yang luar biasa. Suatu keberanian yang luar biasa, dari kelompok minoritas. Padahal bicara toleransi jangan hanya yang kelompok besar yang dituduh, sebab ketika kelompok kecil memaksakan pendapatnya itu juga melanggar HAM. Dan itu tirani kelompok kecil kepada yang besar.
Untuk itu, umat Islam harus kembali kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasul SAW. dan banyak fatwa-fatwa dari umat Islam sebagai kazanah untuk membangun diri, dan membangun masyarakat, bangsa dan negara.
Kedua, manusia mempunyai jiwa dan rohani. Dengan jiwa dan rohani ini manusia mempunyai akal, rasio, perasaan, kemauan, nafsu dan mempunyai budaya. Manusia bisa berkembang, bisa maju karena mempunyai keistimewaan-keistimewaan itu. Dalam mengembangkan rasionya manusia diberi landasan yakni agama. Maka hendaknya apapun pengembangannya, agama harus dugunakan sebagai pedoman, agar pemikirannya tidak keluar dari dasar-dasar agama yang tertuang dalam Al-Qur’an dan As Sunnah. Untuk itu, sarjana-sarjana muslim hendaknya dalam mengkaji dan meneliti suatu keilmuan dilandasi agama, dengan mengutip Al-Qur’an, As Sunnah atau ilmuwan-ilmuwan muslim, agar pemikirannya tidak sekuler. Karena sekarang sudah menjadi trend, banyak sarjana-sarjana muslim yang merasa bangga kalau mereka mengutip pendapat-pendapat orang barat, daripada mengutip ayat-ayat Al-Qur’an.
Teori-teori kenegaraan yang ada sekarang ini tidak akan bisa mengalahkan konsep Islam dalam surah al A’raf : 96. Maknanya : Jikalau Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.
Seharusnya, ayat ini yang harus dikaji, didiskusikan oleh negarawan, legislative, eksekutif dan semua yang terlibat dalam mengatur negara ini. Kalau ayat ini yang menjadi dasar pemikiran mereka yang bertanggung jawab terhadap negara ini, pasti kesejahteraan dan keadilan sosial akan terwujud. Tidak seperti sekarang ini yang carut marut tidak karuan. Malah justeru ajaran Islam yang mulia ini, dibentur-benturkan, dianaktirikan, bahkan berusaha dihilangkan. Kita saksikan ditelevisi-televisi, para ahli agama diundang dalam debat, lalu diundanglah pemikir-pemikir liberal dan sekuler. Karena orang sekuler yang diundang lebih banyak, ulama’ yang mempertahankan kebenaran al-Qur’an itu seakan kalah. Karena moderator juga berperan, sehingga jawaban-jawaban yang baik dari ulama dipotong, sedang yang mempunyai misi itu diberi keleluasaan menjawab seakan-akan kebenaran ditangannya. Dengan cara-cara seperti inilah Islam dibenturkan dan dengan cara seperti inilah mereka berusaha mempengaruhi masyarakat untuk menjauhkan dari ajaran Islam. Pesan yang ingin dilontarkan adalah “Konsep liberal dan sekuler lebih baik dari pada konsep Islam”. Inilah misi mereka, menjauhkan umat Islam dari ajarannya. Dan tampaknya mereka berhasil, karena mereka menguasai media informasi. Tetapi yakinlah bahwa Islam adalah ya’luu walaa yu’laa alaih (Islam adalah tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi).
Seperti yang sekarang terjadi. Ada empat orang yang digugat dalam kasus Syi’ah. Pertama, gubernur Jatim Peraturan Gubernur No 55 tahun 2012, yang isinya pembinaan kegiatan keagamaan dan mengawasi aliran sesat di Jatim. Di dalam klausul dalam peraturan in, pasa 5 disebutkan bahwa untuk menentukan kriteria sesat itu adalah berdasarkan kriteria yang dibuat dan disepakat oleh MUI Jatim, untuk agama Islam, dan untuk agama lain, adalah dari masing-masing majlis agama tersebut. Ini dituntut orang dari Bandung yang bernama Teguh Sugiarto, mengatasnamakan perorangan yang menuntut peraturan itu dicabut. Kemudian tuntutan kedua kepada Ketua Majelis Ulama Jatim, untuk membatalkan fatwa MUI tentang Syiah. Karena kami menandatangani bahwa Syiah Imamiyah Itsna Asy’ariyah adalah termasuk kelompok yang sesat dan menyesatkan. Kami telah studi tentang Syiah Imamiyah Itsna Asy’ariyah tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia, dan akan mengancam NKRI. Tidak ada negara yang begitu dimasuki mereka lalu aman. Misalnya di Libanon, Irak, Suriyah dll.
Ajaran Syiah terdapat perbedaan yang mendasar dengan ajaran ahlus sunnah wal jamaah. Misalnya di antaranya mengajarkan bahkan menganjurkan nikah muth’ah (kawin kontrak) yang sangat berpotensi digunakan untuk melegitimasi praktik perzinaan. Padahal di Jawa Timur khususnya di Surabaya ini, kami bersama pemerintah berusaha maksimal bagaimana tempat postisusi itu ditutup. Ini suatu gerakan yang luar biasa. Tetapi orang yang berfaham Liberal mengatakan itu melanggar HAM. Karena mereka mencari uang, mencari ekonomi sehingga nafkahnya tetap terjaga, dengan membuat sensasi, membela siapa saja walaupun itu salah.
Ketiga adalah KH Sahal Mahfudh. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, dan ketua Rais Suriyah NU. Dan yang keempat, adalah presiden RI. Begitu tanggal 14 Mei 2013 sidang pertama dimulai, kami sudah membentuk tim. Tetapi mereka tidak hadir.. Ini saya kira suatu tindakan yang luar biasa. Suatu keberanian yang luar biasa, dari kelompok minoritas. Padahal bicara toleransi jangan hanya yang kelompok besar yang dituduh, sebab ketika kelompok kecil memaksakan pendapatnya itu juga melanggar HAM. Dan itu tirani kelompok kecil kepada yang besar.
Untuk itu, umat Islam harus kembali kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasul SAW. dan banyak fatwa-fatwa dari umat Islam sebagai kazanah untuk membangun diri, dan membangun masyarakat, bangsa dan negara.
0 komentar:
Posting Komentar